Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
30 November 2020 | Dibaca: 1566 Kali
Kapolres Bengkalis Melalui Kasub Bag Humas Polres  Bengkalis. Perihal :  Press Release Tindak Pida
Kapolres Bengkalis Melalui Kasub Bag Humas Polres  Bengkalis. Perihal :  Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Oleh Kapolres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis Melalui Kasub Bag Humas Polres  Bengkalis. Perihal :  Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Oleh Kapolres Bengkalis.

INTEL MEDIA CO ~ Izin  Share  Rekan-rekan Media/Pers Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 pukul 13:00 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. telah dilaksanakan Press Release Secara Langsung Sebagai Berikut. 

masih Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT Keberhasilan Polres Bengkalis dalam Mengungkap dan Menggagalkan Peredaran Narkoba adalah tidak terlepas dari Kerja sama antar Polisi Dan masyarakat dari Hasil tersebut. 

3). Nama Tersangka sbb.
- 1. E Y Als E WIT Bin AWIT Bengkalis/ 14 Oktober 1979 ( 41 tahun ), tidak bekerja, Laki - laki, Indonesia, Islam, Alamat Jalan.  Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau.


H  Als E BACK Bin S Bengkalis / 04 April 1982 ( 30 Tahun ), tidak bekerja, Laki - laki, Indonesia, Islam, Alan Jalan Desa. Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau (sekarang di Pekanbaru).


3. A  SY  Bin AK  AN Pekanbaru / 13 Desember 1990 (30 tahun), tidak bekerja, Laki-laki, Indonesia,
Islam, Alamat Jalan Laksmana Kec. Tualang Kab. Siak - Riau.(Sekarang di Pekanbaru) R O  Alias R Bin IR Bengkalis / 02
Oktober 1989 (31 tahun), tidak bekerja, Laki - laki, Islam, Alamat Jalan  Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau.


R SO Als R R Bin PARNO (ALM) Bengkalis / 08 September 1990 (30 tahun), Honorer Dispora
Bengkalis, Laki - laki, Islam, Alamat Jalan. Kelapa pati tengah Kel. Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis - Riau.

(alamat dan Data Lara Tersangkanya ada Pada Penyidik). 
4). Barang Bukti yg di amankan sbb,  1 (satu) Buah Palstik hitam yang beris. 1 (satu) Bungkus Besar Narkotika Jenis sabu dengan kemasan teh cina Ging shan, 2 (dua) bungkus sedang yang berisi Narkotika Jenis sabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis sabu
1 (satu) Buah handphone Merk VIVo Warna biru muda.
1 (satu) Buah handphone Merk Nokia.


1 (satu) Buah Timbangan Digital
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Warna Birun No Pol BM 3466 DS, Di sita dari H A  AIs E  Bin AWET (AIm).  1 (satu) buah handphone Merk Oppo Reno 4 warna hitam Disita dari H A Als E Bin SYAFRI (Alm). 1 (satu) buah handphone Merk VIVO warna merah dengan imei 861701042441635, Disita dari AD H.  1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A3 warna biru metalik Uang Rp. 100.000. 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam Disita dari RY Alias RYAN Bin IRWANTO.


1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A7 warna hitam
1 (satu) buah ATM BCA dengan No Rekening 8325064702 A.n R S O. 
1 (satu) Buah handphone Nokia Warna Biru, Disita dari R SO. Alias ROBI R Bin H. PARNO (Alm)

Selanjutnya Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka : Pasal Yang Diterapkan. Dalam Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009

ANCAMAN HUKUMAN. Yang diterapkan Kapolres Bengkalis. Melalui kasubbag Humas polres Bangkalis. 

Sesuai, Pasal 114 (2) di ancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(scpertiga) Pasal 112 (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun.

Lanjut Humas polres Bangkalis, Denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana tambah 1/3(sepertiga) PASAL 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga)

"Sekira Pukul 13.30 Wib kegiata selesai Situasi  Terkendali dan lancar. Dan Demikian Tuk Sebagai Bahan  dan Terima Kasih," ungkap Kapolres Bengkalis -Riau. "dilalui" kasubbag Humas polres Bangkalis.

 

sumber : Kasubbag Humas polres Bangkalis.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co